You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Ubah Aturan Soal Temuan Narkoba di Tempat Usaha
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

Disparbud Sosialisasikan Pergub Penyelenggaraan Usaha Pariwisata

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata kepada para pemilik industri pariwisata di Ibukota.

Sekarang satu kali ditemukan langsung dicabut

Dalam aturan ini disebutkan mengenai sanksi pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) terhadap industri pariwisata yang ditemukan adanya peredaran narkoba, prostitusi atau asusila dan perjudian.

Kepala Dispabud DKI Jakarta, Tinia Budiati mengatakan, pergub ini telah diundangkan pada Selasa (13/3) kemarin. Pada aturan sebelumnya pelaku usaha yang melanggar masih diberikan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 sebelum dilakukan pencabutan izin.

Disparbud Bertekad Perangi Narkoba di Tempat Hiburan Malam

"Ada perubahan signifikan. Ketika terjadi pelanggaran terkait asusila atau prostitusi, perjudian dan juga narkoba, izin usaha pariwisatanya kita langsung cabut tanpa melalui tahapan SP 1, 2 dan 3," katanya, Rabu (14/3).

Menurut Tinia, sanksi tegas ini diberlakukan lantaran banyaknya aduan masyarakat mengenai tiga pelanggaran tersebut. Pihaknya tidak ingin industri pariwisata di Ibukota beralih ke hal negatif.

Tinia meminta kepada pelaku usaha hiburan malam untuk bisa mengikuti aturan yang ada. "Sekarang satu kali ditemukan langsung dicabut," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1346 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1198 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye986 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye957 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye781 personFakhrizal Fakhri
close