You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Ubah Aturan Soal Temuan Narkoba di Tempat Usaha
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

Disparbud Sosialisasikan Pergub Penyelenggaraan Usaha Pariwisata

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata kepada para pemilik industri pariwisata di Ibukota.

Sekarang satu kali ditemukan langsung dicabut

Dalam aturan ini disebutkan mengenai sanksi pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) terhadap industri pariwisata yang ditemukan adanya peredaran narkoba, prostitusi atau asusila dan perjudian.

Kepala Dispabud DKI Jakarta, Tinia Budiati mengatakan, pergub ini telah diundangkan pada Selasa (13/3) kemarin. Pada aturan sebelumnya pelaku usaha yang melanggar masih diberikan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3 sebelum dilakukan pencabutan izin.

Disparbud Bertekad Perangi Narkoba di Tempat Hiburan Malam

"Ada perubahan signifikan. Ketika terjadi pelanggaran terkait asusila atau prostitusi, perjudian dan juga narkoba, izin usaha pariwisatanya kita langsung cabut tanpa melalui tahapan SP 1, 2 dan 3," katanya, Rabu (14/3).

Menurut Tinia, sanksi tegas ini diberlakukan lantaran banyaknya aduan masyarakat mengenai tiga pelanggaran tersebut. Pihaknya tidak ingin industri pariwisata di Ibukota beralih ke hal negatif.

Tinia meminta kepada pelaku usaha hiburan malam untuk bisa mengikuti aturan yang ada. "Sekarang satu kali ditemukan langsung dicabut," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11083 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1335 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1259 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1259 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye976 personBudhi Firmansyah Surapati